STRP Tak Lagi Berlaku, Ganti Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September
ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencabut syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindingi.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito pada 6 September 2021.
"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi Addendum Surat Edaran 17/2021 yang dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelaku perjalanan berfungsi sebagai platform pemeriksa tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.
Dengan begitu, syarat STRP yang sebelumnya dipakai pada pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, kini tak berlaku lagi.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya."
Saat ini, setiap pelaku perjalanan dalam negeri pada semua moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Semua operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in."
Adapun SE tersebut ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.