PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang, Anies Larang Bioskop hingga Tempat Hiburan di Mal Buka
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021 di ibu kota.
Dalam aturan yang tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, Anies masih belum mengizinkan operasional bioskop.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Rabu (8/9/2021).
Selain itu, untuk aturan di dalam pusat perbelanjaan atau mal masih sama dengan periode PPKM Level 3 pekan lalu, yakni berkapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait," tulisnya.
Aturan untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tandas Anies.