Aturan Baru PPKM: Bioskop Boleh Buka, Tapi Dilarang Makan dan Minum di Dalam Area

ERA.id - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 khsusus wilayah Pulau Jawa dan Bali. Salah satunya yaitu mengizinkan bioskop kembali dibuka untuk daerah di PPKM Level 3 dan 2.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 September 2021.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan ketentuan kembali dibukanya bioskop. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk.

Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk ke dalam bioskop. Pengelola maupun pengunjung bioskop juga dilarang menyediakan atau membawa makanan dan minuman ke dalam area bioskop.

"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," bunyi Inmendagri Nomor 42/2021 yang dikutip Selasa (14/9/2021).

Aturan mengenai protokol kesehatan dalam bioskop nantinya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi.

Meski begitu, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang berada dalam pusat perbelanjaan dan mal masih ditutup.