Polresta Solo Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan Setengah Kilogram Sabu
ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta telah menahan 21 warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotik dengan menyita barang bukti total 562,67 gram sabu-sabu di wilayah Solo, Jawa Tengah, selama satu bulan terakhir atau periode Agustus-September 2021.
"Sat Res Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo, selama satu bulan mulai Agustus hingga September 2021, dimana total laporan polisi sebanyak 19 kasus," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (8/9).
Dari 19 kasus laporan polisi yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Surakarta berhasil menyita barang bukti total sebanyak 562,67 gram sabu-sabu. Dari 21 tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas 21 pelaku terlibat kasus narkoba tersebut yakni berinisial HS (34) warga Sukoharjo, AM (32) warga Ungaran Semarang, OR (28) warga Banjarsari Solo seorang residivis kasus sama pada tahun 2018, FP (30) warga Serengan, GP (28) warga Pasar Kliwon Solo, GJ (26) warga Jebres, AP (42), warga Banjarsari Solo, WK (40) warga Pasar Kliwon, AS (32) warga Sragen, AS (40) Jebres Solo, BR (22) warga Pasar Kliwon, IK (28) warga Karanganyar, AK (23) warga Pasar Kliwon, IN (26) warga Pasar Kliwon, HA(18) warga Sondakan Laweyan, AA (22), warga Sukoharjo, TP (32) Warga Karanganyar, BA (42) warga Jebres, AM (32) warga Serengan, PO (20) warga Jebres, AT (52) warga Jebres juga residivis 2018.
Kapolres menjelaskan 21 pelaku dengan 19 laporan polisi tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni AT (52), warga Genengan Jebres Solo dan AM (32), warga Potrojayan Serengan Solo.
Polisi dari tersangka AT dapat menemukan barang bukti sabu-sabu 4 gram yang dikemas dalam 40 paket hemat dengan berat masing-masing 0,3 gram. Paket hemat ini, dijual oleh tersangka senilai Rp300 ribu per paket hemat.
"Polisi berhasil menangkap pelaku AT ini, di sebuah rumah Mojosongo Jebres Solo, pada Rabu (1/9), sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan kronologi kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi oleh pelaku di kawasan Mojosongo Jebres Solo. Polisi langsung ke lokasi kejadian perkara, dan ternyata benar, berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeladahan ditemukan 40 paket sabu-sabu. Pelaku AT merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2016.
Kasus penonjol lainnya, kata Kapolres, Sat Narkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan menangkap AM warga Potrojayan Serengan Solo, dimana dari tangan pelaku menemukan barang bukti 526 gram sabu-sabu, pada Senin (6/9).
Sabu-sabu itu, dikemas lima paket dengan dibungkus lakban warna hitam dan 13 paket lainnya dibungkus lakban warna cokelat.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AM tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dengan jumlah besar sekitar satu hingga dua kilogram dilakukan di kawasan ringrood Mojosongo Surakarta, Senin (6/9).
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim penyidik Sat Narkoba Polresta Surakarta dengan strategi pengejaran tidak terputus dengan menangkap pelaku awalnya menemukan barang bukti sabu-sabu 40 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeladahan di rumah indekos pelaku di Potrojayan Serengan Solo, ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan total berat 486 gram atau jika diuangkan senilai Rp600 juta.
Kedua tersangka menonjol tersebut sebagai pengedar dan setelah dilakukan tes urine juga dinyatakan positif sebagai pengguna. Kedua tersangka dan 19 lainnya saat ini, ditahan di Mapolresta surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka AM dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.