Aksi Jaringan Sabu dari Malaysia Berkedok Jualan Mi Aceh di Tangerang, Polisi Amankan 5 Orang
ERA.id - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan lima orang tersangka yakni MT (40), LY (37), DN (40), A dan S. Selain, polisi juga mengamankan barang bukti 4,8 kilogram sabu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu melalui ekspedisi dari Aceh ke Jawa Timur.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni MT (40), LY (37), DN (40) di wilayah Jawa Timur. MT dan LY diamankan di Sidoarjo. Sedangkan DN di Mojokerto. Hasilnya, polisi mendapati sabu dari tiga tersangka itu sabu seberat 1.986 gram.
"Dari ketiga tersangka berhasil diungkap yaitu barang bukti sebanyak seberat 1.980 gram, atau 1,9 kg atau hampir 2 kg," ungkap Edwin.
Edwin mengungkapkan otak dari peredaran sabu ini yakni RD. Namun, RD belum berhasil diamankan dan dia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus mengembangkan penyelidikan dari hasil pengungkapan kasus ini. Hasilnya, polisi kembali mengungkapkan jaringan peredaran sabu asal Aceh. Pelaku peredaran sabu asal Aceh ini A dan S yang diamankan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Kita amankan mereka di salah satu rumah makan mi Aceh. Disitu anggota berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama a dan s dan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2876 gram narkotika atau kurang lebih 2,8 kg sabu-sabu," ungkap Edwin.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Nasrandi peredara sabu ini merupakan jaringan asal Malaysia yang merupakan satu rangkaian. Modus yang digunakan yakni menggunakan jasa pengiriman pakaian jenis celana jeans.
"Modus yang digunakan, jasa pengiriman, dimana dalam pengiriman tersebut dikamuflasekan yang dikirim adalah celana jeans. Namun di dalam balutan jeans tersebut berisi narkotika," pungkasnya.