Polisi Ungkap Praktik Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Dipekerjakan di Tempat Karaoke
ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandhani mengatakan tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Rabu (8/9/2021)
Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.
Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan "booking order" untuk ketiga korban, katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.