Apakah Masyarakat Umum Boleh Suntik Vaksin Booster? Kemenkes: Masih Perlu Kajian
ERA.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin COVID-19 booster untuk masyarakat umum masih perlu kajian lanjutan.
"Untuk masyarakat nonkesehatan masih perlu dikaji lebih lanjut, diperlukan perencanaan sendiri. Tentunya kita menotifikasi penurunan kasus setelah enam bulan," ujar dia dalam webinar "Vaksinasi COVID-19 Kini dan Nanti" yang dipantau dari Jakarta, Rabu (8/9).
Namun, kata dia, diperlukan data lebih lengkap untuk menentukan apakah dalam penanganan COVID-19 diperlukan pemberian vaksinasi tambahan pada masyarakat umum.
Menurut rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Nadia menjelaskan pada prinsipnya vaksin booster diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk mengatasi keadaan darurat dikarenakan banyak dari mereka yang terpapar COVID-19.
Para nakes, kata dia, memiliki risiko keterpaparan COVID-19 yang tinggi dikarenakan rutinitas menangani pasien.
Para nakes tersebut dikhawatirkan menjadi sumber penularan di luar fasilitas kesehatan, sehingga perlu untuk diberikan dosis vaksin COVID-19 ketiga.
"WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Badan Imunisasi Global belum merekomendasikan dosis ketiga kepada masyarakat, sampai selesai kajian monitoring selama 12 bulan pascavaksinasi," ujar Nadia.