Dituding Berdiri di Atas Lahan Bermasalah, Rumah Rocky Gerung di Bogor Terancam Dibongkar
ERA.id - Rumah aktivis Rocky Gerung di Kabupaten Bogor, akan dibongkar oleh pengembang bernama PT Sentul City Tbk. Informasi itu disampaikan oleh pendamping hukum Rocky, Haris Azhar.
Untuk diketahui, kediaman Rokcy berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pria yang hobi naik gunung itu bahkan diultimatum oleh pihak Sentul, kalau dalam waktu 7x24 jam, dirinya mesti membongkar rumahnya.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris mengutip surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky, Rabu (8/9/2021) dikutip dari Tempo.
Adapun surat somasi itu dikirim terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini. Lebih jauh, Haris memaparkan poin-poin dalam surat somasi tersebut, pertama memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.
PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, ditemukan dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. Makanya, ia akan ditindak tegas. PT Sentul City sendiri mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
"Rocky membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya mengantongi surat garapan," lanjut Haris.
Lewat info itu, Haris menyebut kalau pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Terakhir, Haris mempertanyakan langkah PT Sentul City yang belum menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," tandasnya.