KPK Dalami Gratifikasi Bupati Mojokerto Lewat Keluarga

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melalui pihak keluarga.

Pendalaman ini dilakukan setelah ditemukan uang sebesar Rp3,7 miliar saat penggeledahan di rumah orangtua yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan sebelum Mustofa ditahan oleh pihak KPK.

Baca Juga : KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto

"Tim menemukan Rp3,7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa). Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu, (2/5/2017).

Uang tersebut, kata Febri, berada dalam bungkusan tas plastik berwarna hitam sekitar Rp700 juta. Selain tas plastik, uang tersebut juga disimpan dalam tiga tas lainnya.

"Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," kata Febri.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mojokerto periode 2016-2021, Mustofa Kemal Pasa, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dia diduga uang suap sebesar Rp2,7 miliar untuk perizinan pembangunan proyek telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Tak hanya kasus suap, Mustofa juga disebut menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.

Tag: kpk korupsi kepala daerah