Salah Satu Karyawan Kimia Farma Ditangkap Densus 88, Dirut Berlakukan Bebas Tugas

ERA.id - Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo membenarkan salah satu karyawannya berinisial S ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (10/9). Diketahui, S ditangkap atas dugaan terorisme dari kelompok Jaringan Islamiyah (JI).

"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," ujar Verdi melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (14/9/2021).

Verdi mengatakan, pihaknya saat ini memberlakukan skorsing atau pembebastugasan sementara waktu kepada S selama menjalani pemeriksaan dari pihak berwajib terhitung sejak ditangkap Tim Densus 88.

Lebih lanjut, Verdi menegaskan, apabila dalam proses hukum tersebut S dinyatakan dan terbukti bersalah, maka Kimia Farma akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat.

"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja tidak hormat dan otomatis tidak menjadi bagian dari perusahaan," tegas Verdi.

Namun, jika S terbukti tidak bersalah, maka Kimia Farma akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik.

Verdi menegaskan, Kimia Farma tidak akan menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Pihaknya juga mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memerangi terorisme termasuk di internal perusahaannya.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerngi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Verdi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi Utara dan Jakarta Barat menangkap tiga orang teroris pada Jumat (10/9).

Tiga tersangka teroris tersebut berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat dan Grogol, Jakarta Barat.

Dua tersangka berisinisial MEK dan S ditangkap di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat, pukul 05.30 WIB dan sekitar pukul 06.00 WIB.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi yang sama hanya beda jalan, tapi bukan di rumahnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Tersangka berikutnya SH ditangkap di rumahnya Jelambar di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.00 WIB. SH diketahui salah satu Dewan Syura Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah (JI).