Komnas HAM Duga Colokan Kabel Ponsel di Dalam Sel Picu Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga penggunaan ponsel di dalam sel penjara menjadi pemicu kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Para narapidana diduga menggunakan instalasi listrik yang diimprovisasi, sementara dalam satu sel padat narapidana karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Lapas Kelas I Tangerang merupakan salah satu bangunan tua yang instalasi listriknya berada di atas. Berbeda dengan bangunan lapas baru yang jaringan listriknya di taman sehingga lebih aman.

"Karena kabelnya di atas dan juga penting ada main handphone, jadi handphone masuk ke ruang-ruang itu (sel penjara). Kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, instalasi listriknya ya potensial kebakaran karena arus listrik," ujar Anam dikutip dari diskusi di YouTube Medcom id pada Senin (13/9/2021).

Padahal, kata Anam, penggunaan ponsel di dalam lapas tidak boleh sembarangan, apalagi digunakan di dalam sel penjara. Dia menjelaskan, alat komunikasi boleh saja digunakan oleh narapidana namun ada aturan waktunya.

Oleh karenanya, Anam menduga ada pelanggaran penggunaan handphone para narapidana di dalam sel penjara.

"Harusnya handphone tidak boleh masuk (ke dalam sel penjara)," kata Anam.

"Catatannya, masuknya pengguna arus listrik yang bukan untuk peruntukannya dan di jamnya. Bukan berarti komunikasi narapidana tidak boleh, boleh, tapi waktu dan tempatnya tertentu. Bukan di tempat-tempat kaya gitu, apalagi jumlah sangat padat," imbuhnya.

Meski begitu, Anam mengatakan, perlu menunggu kesimpulan dari pihak kepolisian yang saat ini tengah menggelar penyidikan penyebab kebaran yang menewaskan 44 narapidana.

"Jadi, bisa karena colokan handphone kabelnya diimprovisasi ya memang potensial. Tapi kita harus menunggu kepolisian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada hari Rabu (8/9) pukul 01.45 WIB. Dari peristiwa itu tercatat 44 warga binaan meninggal dunia. Tiga orang diantaranya meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Tangerang.

Dari informasi yang didapati diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi di salah satu blok hunian Lapas Kelas 1 Tangerang. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dugaan kebakaran akibat arus pendek atau korsleting listrik. Dia memerintahkan pengecekan instalasi listrik di lembaga pemasyarakatan kepada seluruh kepala lapas di Indonesia agar tidak terjadi kasus kebakaran serupa di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Saya sudah minta kepada Dirjenpas dan kepala lapas semuanya untuk memeriksa instalasi listrik sebab dugaan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada hari ini akibat instalasi listrik yang tak terawat tetapi ada penambahan daya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).