Serobot Tanah Orang di Polongbangkeng Utara, Polres Takalar Panggil Penambang Ilegal Ini

ERA.id - Lahan milik Dian Purnamasari yang luasnya mencapai 3 hektare di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar yang diserobot penamban liar beberapa waktu lalu, menemui babak baru.

Aktivitas penambangan dan pengrusakan lingkungan sejak tahun 2018 silam tersebut telah direspons pihak Polres Takalar sejak Dian Purnamasari sebagai pemilik sah lahan yang tertera dalam surat Sertifikat Hak Milik (SHM), melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Kepada ERA.id, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan jika pihaknya melalui Sat Reskrim telah memanggil terlapor yang selama ini menambang di lahan milik Dian Purnamasari.

Beny Murjayanto bilang, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko telah memeriksa aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin tambang dari Kementerian ESDM tersebut.

"Tadi pemanggilan (terlapor) Kasat Reskrim," singkat Beny dalam pesan WhatsAppnya, Senin (13/9/2021).

Sementara itu, saat dihubungi ERA, Dian Purnamasari mengungkapkan, dalam beberapa kali kesempatan ia melihat aktivitas penambangan tersebut. Awalnya gerakan si penambang belum meluas, hingga akhirnya mengutak-atik lahan miliknya.

Hal ini dibuktikan Dian, ketika pihaknya dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel ke lokasi tanda atau batas lahan miliknya telah hilang dan dikeruk oleh sejumlah alat berat di tambang tersebut.

"Kunjungan pertama saya awalnya aktivitas tambang ini belum sampai ke lahan saya. Tetapi beberapa tahun berikut aktivitas tambang ini masuk dalam wilayah yang kini telah bersertifikat dan kebetulan saya yang pegang," aku Dian.

"Saya dan BPN sementara mau tentukan batas tanah, tetapi kesulitan karena tanda yang sejak dulu kami pasang itu tidak ada lagi," keluhnya.

Parahnya, ketika pihak Dian ingin meminta penjelasan para perangkat desa, tak satu pun dari mereka yang berhasil ditemui.

"Saya hubungi terus keluarga, juga kunjungi kantornya, katanya Pak Desa tidak di tempat (kantor). Saya duga kantor desa tahu soal aktivitas tambang ini, apalagi izinnya harus dari pusat (Kementerian ESDM)," pungkasnya.

Hingga saat ini, oknum penambang yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin menambang tersebut belum berniat menemui Dian Purnamasari sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Kabarnya, penambang yang sangat terkenal di Kabupaten Takalar tersebut banyak mengenal sejumlah pejabat pemerintahan di Pemkab Takalar.