PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Pelonggaran Aturan di Tangerang Selatan
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memastikan bahwa penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 20 September mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
"Semoga dengan dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," Ujar Benyamin, Rabu (15/09/2021).
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini seperti beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan yang berada di dalam gedung atau toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Lalu untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang. Serta, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenparekraf atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Untuk kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Kota Tangsel Haryono mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa level 2 dan 3 bioskop boleh beroperasi kembali. "Bioskop boleh buka tapi, tetap dengan kapasitas 50 persen dan tetap jalankan prokes," ujarnya
Dengan diperbolehkannya bioskop beroperasi artinya sebaran Covid-19 sudah sangat turun drastis dan Kota Tangsel sudah masuk zona kuning mengarah hijau. Pembukaan kembali bioskop tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, terutama di sektor hiburan.
"Rencana bioskop boleh dibuka, Kami berharap ini bisa meningkatkan perekonomian di kota Tangsel,"katanya.
Meskipun bioskop boleh buka nantinya prokes tetap dijalankan tapi, film yang diputarpun masih berupa list lama. Namun, tentunya dengan membuka bioskop ini, akan mengobati kerinduan masyarakat.
Mekanismenya, pemutaran film pertama ke film kedua akan ada jarak sekitar satu jam dan ruangan akan disemprot dan disterilkan. Sehinnga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebersihan ruang bioskop karena sudah dibersihkan secara berkala.
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.