Boleh Demo Wali Kota Makassar Danny, tapi Ada Syaratnya Biar Tidak Dilapor ke Polisi
ERA.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Akbar ke polisi, karena nama baiknya merasa dicemari oleh tuduhan yang tidak berdasar.
"Unjuk rasa itu adalah bagian dari hak rakyat menyampaikan aspirasinya. Tapi kalau menuduh tanpa bukti, itu fitnah namanya," ujar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto, di Makassar, Rabu (15/9/2021).
Untuk diketahui, Akbar sendiri sempat berdemo di kantor kejaksaan beberapa waktu lalu. Di sanalah, Danny dituduh terlibat dalam korupsi PDAM Makassar dengan nilai Rp31 miliar.
Menyikapi itu, Danny bilang kalau setiap warga punya hak untuk menyampaikan pendapatnya termasuk dalam berunjuk rasa.
Namun dengan menyebut nama dan jabatan dirinya terlibat dalam pusaran korupsi, tanpa ada pembuktian, disebut sebagai fitnah serta pencemaran nama baik.
"Langsung menuduh, sebut nama dan menuduh. Wali Kota Danny Pomanto terlibat korupsi, itu kan fitnah," katanya pula.
Dia mengatakan semua tudingan itu tidak mendasar. Pelaporan dilakukan agar mereka dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan.
"Jelas sekali dia bilang menuduh dan terlibat, ini kan kelihatan tendensius dan ada yang suruh. Kita hargai itu pendapat, tapi buktikan secara hukum," ujarnya lagi.
Kuasa hukum Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Benny Iskandar mengatakan laporan dilakukan di Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, terlapor AM secara terang-terangan menyebut Danny Pomanto terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek PDAM Makassar.
"Jadi kronologinya itu ketika dilakukan aksi oleh Saudara AM, dalam orasi dan dalam rilis yang disebarkan ke media. Beliau itu sudah menuding dan menyebut nama klien saya, Bapak Mohammad Ramdhan Pomanto yang juga sekaligus Wali Kota Makassar yang menyatakan diduga terlibat," ujar dia lagi.