Lawan Pria yang Sebut Dirinya Terlibat Korupsi PDAM, Walkot Makassar Pakai 'Jurus' UU ITE

| 13 Sep 2021 14:21
Lawan Pria yang Sebut Dirinya Terlibat Korupsi PDAM, Walkot Makassar Pakai 'Jurus' UU ITE
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat mendengar pidato Presiden Jokowi

ERA.id - Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto mengamuk usai namanya disebut-sebut seorang demonstran bernama Akbar Muhammad alias Akbar Jalarambang, sebagai sosok yang terlibat atas dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar.

Wajar kalau pria yang akrab disapa Danny itu marah, sebab si tukang demo tak menunjukkan bukti konkret bahwa Danny memang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia hanya menyebut kalau Danny berhubungan dengan kasus korupsi sebesar Rp31 miliar melalui anggaran LHP di PDAM Makassar.

Danny yang kesal langsung memerintahkan kuasa hukumnya, yakni Benny Iskandar, untuk melaporkan Akbar ke Polrestabes Makassar dengan dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

UU ITE dipakai karena Akbar merilisnya di media massa.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum Danny Pomanto terkait Pasal Nomor 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Benny juga bakal menjerat Akbar Muhammad dengan Pasal Nomor 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Lalu apa komentar netizen soal masalah yang merundung Danny? Dalam postingan @makassar__info yang mengunggah info soal kasus ini, tak sedikit warganet yang nyinyir kepada Danny.

"Kenapa mesti marah kalau bukan ji kita," tutur pemilik akun Instagram @mrk.kurniawan dalam kolom komentar 5 jam yang lalu.

Selain itu pemilik akun Instagram lainnya yakni @asasaswar13 yang mengatakan hal seperti yang dilakukan oleh Danny Pomanto melalui kuasa hukumnya Benny Iskandar, dianggap sebagai bukti kepala daerah yang anti dengan kritikan.

"Welcome. UU ITE dipake untuk membungkam suara suara  kritikan. Sedikit-sedikit tersinggung, sedikit-sedikit pencemaran nama baik. Pengadilan akan dipenuhi dengan sidang-sidang yang memperhadapkan masyarakat dengan pemerintah. Mulai suara tak bernada (mural), suara lantang hingga suara dalam media pun kini terancam dengan UU ITE. Hari ini besok sampai nanti. Kita hanya pekerja bagi negara yang suka-suka. Senggol dikit Bacot."

Rekomendasi