UI Puji Seruan Anies yang Melarang Warga Merokok di Kawasan Perkantoran Jakarta

ERA.id - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kepada pengelola gedung terkait larangan merokok di kawasan perkantoran.

Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasana di Jakarta, Kamis, mengharapkan seluruh ketentuan yang tertuang dalam seruan tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

"Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak," kata Renny.

Renny menyebutkan Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 yang memperburuk keadaan Indonesia.

Diungkapkan peneliti UI itu, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar dan parah mengalami gejala COVID-19 dibandingkan masyarakat yang tidak merokok.

Renny menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta terdiri dari beberapa poin, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya.

Poin pertama pada seruan tersebut adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Isi poin kedua mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

"Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok," tutur Renny.

Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan memasang reklame rokok di dalam maupun di luar

ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menjadi langkah bijak untuk penegakan Kawasan dilarang Merokok (KDM).

Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko/warung tersebut.

Hasil studi PKJS-UI pada 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 kilometer 2, sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi kurang lebih berjarak 100 meter dari area sekolah.

Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.

Hasil studi PKJS-UI pada 2020 juga menunjukkan bahwa efek teman sebaya berhubungan secara positif meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok.

Pelarangan memasang reklame rokok terutama di area sekolah pun menjadi upaya terpadu dan menyeluruh dalam mempengaruhi sosial "cognitive behaviour" anak.

Dari hasil penelitian yang sama, harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok terutama usia remaja.

"Untuk itu, seruan ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir pembelian rokok terutama oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera disamping harga rokok yang masih terjangkau," ucap Renny.

Renny menambahkan upaya yang dilakukan Pemprov DKI sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 sebesar 8,7 persen.

“Meskipun hal ini tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penurunan prevalensi perokok, namun hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok," tutur Renny.

Renny juga memuji Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

Renny mengungkapkan petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai menertibkan minimarket yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menutup pajangan bungkus rokok.

“Kami berharap poin-poin larangan yang ada di dalam Seruan Gubernur dapat terus dijalankan secara persisten dan konsisten, dan dapat diimplementasikan secara masif dan merata di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Renny.

Renny juga menyarankan ada pengawasan dan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar, agar seluruh poin seruan dapat terimplementasikan dengan baik.