Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan, Diduga Karena Kasus Kebakaran yang Menewaskan 49 Napi
ERA.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Victor dinonaktifkan dari jabatannya untuk memudahkan penyelidikan kasus kebakaran Lapas yang berjuluk Tangerang Baru itu dan menewaskan 49 warga binaan pada Rabu, (08/09/2021) pukul 1.45 WIB lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Kata dia Victor dinonaktifkan per hari ini.
"Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal," ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Selain di inspektorat Jenderal Permasyarakatan, Victor juga telah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Terakhir, Victor diperiksa selama 11 jam pada Selasa (14/9/2021) lalu. Saat ini di kepolisian, Victor masih berstatus sebagai saksi.
Dinonaktifkannya Victor tercantum dalam surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) nomor W.12-KP.04.01.1317 tertanggal 16 September 2021.
Dalam surat itu juga ditunjuk Nirhono Jatmokoadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala Lapas Tangerang menggantkan Victor Teguh Prihartono.
Sementara serah terima jabatan Kalapas Tangerang tersebut dilaksanakan di kantor Kanwil KemenkumHAM Banten di Serang, hari ini (17/9/2021).
Diketahui, Victor baru menjabat sebagai Kapala Lapas Klas 1 Tangerang selama kurang dari setahun. Dia mulai menjabat pada November 2020 menggantikan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang sebelumnya, Jumadi yang dicopot karena kasus pelarian gembong narkoba Cai Chang Fan alias Antoni dengan menggali gorong-gorong dari dalam sel hingga keluar Lapas.