Kemenkumham Banten Belum Bersikap Soal Penetapan 3 Tersangka Kebakaran LP Tangerang, Ini Alasannya
ERA.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang pada Rabu, (08/09/2021) sekira pukul 1.45 WIB lalu. Ketiga orang itu yakni Petugas Lapas atau sipir yang berjaga saat kebakaran berinisial RU, S dan Y.
Kendati demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka 3 orang Sipir Lapas Klas I Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
"Sampai saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten belum menerima surat penetapan tersangka," ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Sehingga, pihak Kanwil Banten belum dapat menentukan langkah yang akan diambil nantinya. Rika mengatakan, usai menerima surat penetapan, baru pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka tersebut.
"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata dia.
Namun saat ini Rika enggan berkomentar lebih jauh ihwal persoalan ini. Diketahui dari hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan, Senin (20/9/2021) kemarin. Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dan menyebabkan 49 orang tewas.