LBH Yogyakarta Diteror Bom, LPSK Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Edwin berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang. Motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat," ujar Edwin, dalam pernyataannya, Senin (20/9).
Edwin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
"LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," kata Edwin.
Edwin berharap, teror dalam bentuk apa pun, khususnya kepada kelompok pembela HAM, tak terjadi lagi pada masa mendatang. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali.
Kantor LBH Yogyakarta dilempar bom molotov, Sabtu dini hari lalu. Akibatnya sebagian teras depan kantor tersebut hangus hingga kehitaman. Kejadian itu ditangani kepolisian yang telah memeriksa sejumlah saksi.