Teror Bom di LBH Yogya, Aktivis Ungkit Pengusutan Kasus Bom di Kantor PDIP
ERA.id - Sebanyak 58 lembaga pro-demokrasi meminta kepolisian mengusut tuntas teror bom molotov di kantor LBH Yogyakarta Sabtu (18/9) dini hari.
Pengusutan kasus tersebut menjadi indikator keseriusan proses hukum atas teror terhadap lembaga pro-demokrasi.
Hal itu disampaikan 58 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Indonesian Court Monitoring (ICM), LBH Muhammadiyah DIY, Jaringan GUSDURian, Amnesty Internasional Indonesia, dan PUKAT FH Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Serangan terhadap LBH Yogyakarta merupakan tindakan inkonstitusional dan teror ke semua pejuang prodemokrasi di Yogyakarta dan Indonesia," kata juru bicara ARDY Himawan Kurniadi dalam pernyataannya, Selasa (21/9/2021).
Menurut dia, teror bom molotov menjadi modus serangan ke kantor lembaga prodemokrasi dan pengaduan publik. "Kami mendesak polisi bersikap profesional karena serangan serupa tidak pernah terungkap," katanya.
Ia mencontohkan, pada 19 Oktober 2019 dini hari, terjadi serangan bom molotov ke Kantor LBH Medan.
"Ironinya hingga 2 tahun ini polisi gagal usut tuntas," kata dia.
Selain itu, pada 9 Juli 2017, kantor lembaga publik di DIY yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dilempari batu. Namun hingga 4 tahun lebih polisi juga gagal usut tuntas kasus itu.
"Masalahnya, penyelesaian kasus serupa berbeda dan tidak adil. Kami mencatat polisi berprestasi mengungkap kasus bom molotov ke kantor partai penguasa," tuturnya.
ARDY menyebut hanya dalam hitungan kurang dari 1 bulan, polisi mampu menangkap pelaku kasus itu. Penangkapan pelaku itu terlihat melalui konferensi pers Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat atas pelemparan bom molotov di kantor PAC PDIP Cileungsi.
Dengan kondisi itu, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengecam keras teror terhadap LBH Yogyakarta dan mendukung penuh LBH Yogyakarta dan YLBHI untuk melawan teror.
"Polisi harus memproses hukum pelaku dan aktor intelektual hingga pengadilan," katanya.
Menurut ARDY, kemauan polisi mengungkap menjadi cermin polisi reformis dan profesional, bukan polisi yang partisan pada kekuasaan. ARDY pun mendesak Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Kepala Polda DIY Irjen Pol Asep Suhendar agar serius menuntaskan kasus ini.
"Ketidakmauan polisi membongkar dan mengusut tuntas teror terhadap lembaga prodemokrasi bisa menjadi pola bagi pihak peneror yang anti- demokrasi terus mengulangi tindakan pengecutnya karena mereka paham polisi tak bakal mengungkap tuntas," tutur Himawan.
Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu (18/) dilempari bom molotov oleh pelaku sekitar pukul 01.00 - 05.00 WIB. Akibatnya sejumlah bagian kantor LBH Yogyakarta hangus terbakar.
LBH Yogyakarta menduga serangan ini terkait dengan pembelaan terhadap kasus-kasus yang mereka ditangani. Kepolisian telah menerima laporan atas kejadian ini, melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi.