Duh! Konglomerat Penerima Utang BLBI Rp58 T Bayar Cuma 17 Persen, Mahfud MD: Mau Bayar Gak?
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang sebanyak Rp58 triliun. Namun, pemerintah hanya menagih 17 persen dari jumlah utang tersebut.
"Ada yang punya utang Rp58 triliun, hanya menjadi 17 persen dari itu, ada juga utang yang menjadi 30 persen," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (22/9/2021).
Mahfud menjelaskan, alasan pemerintah menagih utang obligor BLBI lebih murah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini lebih baik ketimbang saat krisis moneter pada tahun 1998-1999.
"Ini kan dulu situasi saat krisis mereka minjam. Mereka diberikan pinjaman oleh negara, berutang kepada negara. Negara mengeluarkan obligasi, berutang ke Bank Indonesia dan kemudian diberikan kepada mereka, nah mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuikan situasi saat itu," papar Mahfud.
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan pemerintah sudah mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, dia berharap para obligor dapat bekerja sama membayar utang kepada negara.
"Nah sekarang, sudah begitu masa mau ngemplang? Kan sudah sesuai dengan situasi saat itu," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, kebijakan pemerintah untuk menagih utang kepada para obligor BLBI sudah sesuai seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dari segi politik, DPR RI juga sudah melakukan interpelasi.
Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah bisa dengan sah menangihnya. " Hadi ndak ada masalah dengan pemerintah, tinggal mereka mau bayar apa enggak," katanya.
Untuk diketahui, BLBI merupakan dana yang digelontorkan Bank Indonesia kepada 48 bank untuk berbagai beban pada masa krisis moneter di tahun 1997-1998. Jumlah yang digelontorkan mencapai Rp147,7 triliun.
Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang mengembalikan dana tersebut. Menurut pemerintah, dana dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.