Alexis Ajukan Perpanjangan Izin, Anies: Jangan Coba-coba

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan tidak akan memperpanjang izin hotel dan gerai pijat Alexis di Jakarta Utara. Izin Alexis yang berakhir pada 27 Oktober 2017 kemarin, nantinya akan dibekukan karena dianggap menggelar bisnis immoral.  

“Seperti saat kampanye, kita tegas, mengambil langkah tidak akan memperpanjang kontrak Alexis,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta Senin (30/10/2017).

Jika izin dicabut, kata Anies, otomatis kegiatan di sana tidak lagi legal. Anies memastikan akan ada Alexis-Alexis lainnya yang ditutup atau tidak diperpanjang izin, jika hotel kedapatan membuka praktik serupa.

“Ini pesan kepada semua jangan coba-coba, kita akan tindak tegas. Siapapun pemiliknya, di manapun, bila melakukan praktik amoral (immoral) apalagi prostitusi kita tidak akan membiarkan," tegas Anies.  

Menanggapi arahan Gubernur Jakarta, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Denny Wahyu Haryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji status Alexis. Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan Pemprov.

“Mungkin ada beberapa persyaratan yang belum. Persyaratan administrasi, persyaratan teknis, itu kan harus dicek," jelas Denny.  

Dikonfirmasi mengenai penutupan akibat prostitusi, Denny mengaku tidak berkewenangan menjustifikasi hal tersebut. “PTSP tidak melihat ke situ. Kalo pengawasan ada di Dinas Satuan Pariwisata dan Pamong Praja. PTSP hanya melihat persyaratan teknis dan administrasi,” paparnya.

Tag: