Jokowi Instruksikan ASN Tes Urin, Pemkot Tangerang Belum Lakukan, BNN: Akhir Tahun Alatnya Kadaluarsa

ERA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan tes urin. Hal ini berdasarkan instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kendati kewajiban itu belum dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap pegawainya. Demikian diungkapkan oleh kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Satrya Ika Putra.

Dia mengatakan saat ini BNN telah menerima 500 alat tes urin dari Pemkot Tangerang. Alat itu diperuntukkan bagi ASN serta masyarakat Kota Tangerang.

"Tapi itu kita sudah konsultasi ke Kesbangpol tidak hanya untuk PNS tapi juga untuk umum. Cuma untuk Pemkot Tangerang Inpres 02 untuk tes urin minimal 3 persen," ujar Satrya dalam diskusi yang digelar Solusi Movement Fraksi Teras di kawasan Puspemkot Tangerang mengusung tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan Rabu (22/9/2021).

Rencananya, kata Satrya pihaknya akan menggandeng kecamatan Karawaci untuk melakukan tes urin. Namun rencana tersebut urung terlaksana karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.

"Kemarin saya mau gandeng camat Karawaci tapi belum dapat izin. Sementara saya belum dapat izinnya OPD mana yang untuk menuhi 3 persen," katanya.

Padahal alat tersebut akan segera kadaluarsa. Sehingga, akan percuma.

"Saya sudah sampaikan akhir tahun ini (alat tes) kedaluwarsa. Ada yang sudah kadaluarsa. Yang sebelum kadaluarsa kita serahkan ke masyarakat," katanya.

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa untuk Kesbangpol Kota Tangerang, Amir Hamzah mengatakan, pada 2021 ini pihaknya menganggarkan uang khusus untuk tes urin. Tapi sekarang ini masih pandemi dan kena refocusing.

"Pelaksanaannya langsung di BNN. Tahun ini tidak dilaksanakan ke Kesbangpol, yang tes urin dilaksanakan ke masyarakat dan beberapa perusahaan," katanya.

Untuk memenuhi tiga persen tersebut, kata Amir, pihaknya masih menunggu izin dari pimpinan yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Kewajiban 3 persen itu izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum diadakan," katanya.