Luhut Tak Bantah Data Soal Bisnis Tambang, Kuasa Hukum: Haris Azhar Tak akan Minta Maaf

ERA.id - Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyatakan, hingga saat ini tak ada niatan pihaknya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, sejauh ini Luhut tak kunjung membatah data dari laporan mengenai tambang emas di Papua.

Nurkholis menilai, laporan yang disusun sejumlah LSM yang menyeret nama Luhut justru makin menguatkan kebenarannya. Karena sampai sekarang Luhut tidak membantah dengan data tandingan yang lebih valid.

"Maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP (Luhut Binsar Pandjaitan). Jadi Kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari LBP yang diklaim fitnah," ujar Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KontraS, Rabu (22/9/2021).

Permasalahan ini bermula dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Dalam video itu, perusahaan Luhut disebut bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Pembahasan tersebut berangkat dari laporan bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dihimpun YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke polisi.

Lebih lanjut, Nurkholis mengungkapkan, kliennya siap bersikap ksatria apabila benar laporan tersebut salah adanya. Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, maka kliennya akan tetap mempertahankan haknya.

"Kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap ksatria. Jika memang salah akan minta maaf," kata Nurkholis.

"Tapi kalau tidak salah, ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya termasuk gugatan hukum ini," tegasnya.

Nurkholis menyayangkan sikap Luhut yang membuat laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, langkah Luhut itu merupakan judicial harassment.

Namun di lain sisi, upaya hukum yang ditempuh Luhut menjadi kesempatan untuk membuktikan keterlibatan Luhut di bisnis tambang emas di Papua.

"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis.

"Jadi kita buka saja dalam proses hukum ini, sehingga publik bisa melihat siapa sesungguhnya sosok LBP, bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (22/9).

Menurut Luhut, dirinya sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua terlapor, tapi karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.