Gugat Haris Azhar Rp100 Miliar, Luhut: Nanti Saya Kasih untuk Orang Papua

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menggugat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida senilai Rp100 miliar atas pencemaran nama baik. Luhut disebut bermain tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

"Gugatan perdata ya tetap saja, biar dia (Haris dan Fatia) suruh bayar Rp100 miliar," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, maka uang sebesar Rp100 miliar akan dia sumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Papua dan tempat lainnya.

"Nanti saya bisa kasihkan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain. Kan banyak," tegas Luhut.

Luhut menegaskan, tindakannya yang melaporkan Haris dan Fatia ke polisi hendaknya dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak. Dia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dibolehkan, tapi jangan sampai merepotkan orang lain.

"Ini saya kira penting, jadi pembelajaran semua. Jangan sembarang omong, jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan tidak akan mencabut laporannya terhadap Haris dan Fatia karena dinilai sudah merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Sebab dia membantah memiliki tambang emas di Papua.

Apalagi, menurut Luhut, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi agar Haris dan Fatia meminta maaf. Namun, hingga saat ini tak ada niat bagi dari keduanya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sekali lagi, saya ingatkan saja jangan sekali-sekali kita berlindung kepada hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang bisa menciderai orang. Dan saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," tegasnya.

Permasalahan ini bermula dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Dalam video itu, perusahaan Luhut disebut bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Pembahasan tersebut berangkat dari laporan bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dihimpun YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan sikap Luhut yang membuat laporan polisi. Nurkholis mengungkapkan, kliennya siap bersikap ksatria apabila benar laporan tersebut salah adanya. Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, maka kliennya akan tetap mempertahankan haknya.

"Kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap ksatria. Jika memang salah akan minta maaf," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KontraS, Rabu (22/9/2021).

"Tapi kalau tidak salah, ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya termasuk gugatan hukum ini," tegasnya.

Menurutnya, langkah Luhut itu merupakan judicial harassment. Namun di lain sisi, upaya hukum yang ditempuh Luhut menjadi kesempatan untuk membuktikan keterlibatan Luhut di bisnis tambang emas di Papua.

"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis.

"Jadi kita buka saja dalam proses hukum ini, sehingga publik bisa melihat siapa sesungguhnya sosok LBP, bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," tegasnya.