KPK Buka Pintu untuk Periksa Keterlibatan Anggota Banggar DPR RI dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka siap terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Saat kasus itu terjadi, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, penangkapan Azis tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyidikan terhdap anggota Banggar DPR RI lainnya.

"Apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain? Saya tidak pernah membatasi, siapa saja. Hal yang paling penting kembali kepada arti penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Firli lantas menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan dan bukti-bukti. Dengan bukti-buti yang ada itulah nantinya akan membuat terang suatu perkara pidana dana ditemukan tersangka.

"Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 ikut menyeret nama Azis Syamsuddin. Adapun perkara korupsi tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Adapun dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.

Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.