Golkar Hanya Nonatifkan Azis Syamsuddin Sementara

ERA.id - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut, partainya telah menonaktifkan Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin sebagai kader partai beringin. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Penonaktifan Azis dari Partai Golkar berkenaan dengan penetapan status tersangka suap kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

"Kalau di Golkar, kami ada AD/ART tadi saya sudah sampaikan, sementara waktu (Azis Syamsuddin) dinonaktifkan," ujar Adies kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Meski demikian, Adies mengatakan, partainya membuka kesempatan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Azis. Dia mengatakan, Golkar menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang tersandung masaah hukum.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," papar Adies.

Sedangkan, menurut Adies, hingga saat ini Azis belum meminta pendampingan hukum kepada Partai Golkar. Kabar terakhir yang dia terima, Azis hanya melakukan koordinasi dengan Ketua Bakumham Supriansa beberapa pekan lalu.

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus itu belum. Kita masih tahap koordinasi, nanti Pak Supti akan menjelaskan," kata Adies.

Lebih lanjut, Waki Ketua Komisi III DPR RI menambahkan, apabila kader yang tersandung masalah hukum maupun Azis memilih menunjuk kuasa hukum lain untuk menjadi pendamping hukum, maka Partai Golkar akan menghormati dan tetap mengawal perkembangan kasus yang ada.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kader," kata Adies.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, partainya akan tetap menghormati semua proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Partainya juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin digelandang ke Gedung Merah Putih setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat (24/9) malam. Sebelumnya, Azis mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasein Covid-19.

Setelah enam jam diperiksa, Azis langsung ditetapkan sebangai tersangka suap terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.

Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.