Aksi Putra Nakula Tega Siram Pacarnya Pakai Soda Api sampai Tewas Akibat Cemburu Buta
ERA.id - Rasa cemburu membawa Putra Nakula (26) tega menghabisi nyawa SNR (15), yang tak lain kekasihnya dengan air keras hingga meninggal dunia.
Aksi itu semula dilakukan untuk memberi pelajaran karena cemburu, namun ternyata merenggut nyawa korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/9/2021) dinihari. Tubuh korban sebelah kiri melepuh akibat terkena air keras, nyawanya tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di RSU Mitra Sejati.
"Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terungkap pelaku penyiraman air keras adalah Putra Nakula yang tak lain teman lelaki korban," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik.
Dijelaskan Iptu Martua Manik, penyiraman air keras kepada korban terjadi di Jalan Stasiun, Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, tak jauh dari kuburan cina. Polisi membekuk Putra Nakula pada Minggu (26/9) sore di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
"Dari pengakuan Putra ini dia menyiram korban setelah sebelumnya jalan-jalan dengan korban. Sampai di TKP dia pura-pura bocor ban, dan langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkannya ke tubuh korban," ujarnya.
Lanjut kata Iptu Martua Manik, air keras yang digunakan pelaku diambil dari rumahnya dan digantung di sepeda motor.
Keduanya sempat jalan-jalan mengitari sejumlah jalan di Kota Medan hingga berakhir di lokasi penyiraman.
"Sebelum pergi jalan-jalan dan disiram oleh pelaku, keduanya sempat makan bersama di rumah korban. Lalu mereka berkeliling dengan sepeda motor hingga tiba di TKP penyiraman," ungkapnya.
Putra Nakula berbohong dan Sebut Korban Disiram OTK
Sebelum kasus tersebut berhasil diungkap, Putra Nakula mengantarkan korban ke rumahnya di Jalan Sejati Gang Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kepada Legiman, ayah kandung korban, pelaku berbohong dengan mengatakan SNR disiram OTK. Melihat kondisi anaknya yang tidak sadarkan diri, ia bergegas membawa SNR ke sebuah klinik dengan kondisi badan melepuh berharap segera mendapat perawatan medis.
"Karena klinik tidak mampu menangani, akhirnya korban dibawa ke RSU Mitra Sejati. Namun tidak lama berselang korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi saat ini telah menahan Putra Nakula termasuk beberapa barang bukti seperti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat menyiram korban, plastik kresek tempat air keras dan sendal yang digunakan saat menyiram korban.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.