Kapolri 'Open Recruitment' 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Dapat Lampu Hijau dari Jokowi
ERA.id - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai rencananya tersebut.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik ASN KPK, untuk bisa kita tarik dan rekrut jadi ASN Polri," ujar Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).
Listyo mengatakan, Polri membutuhkan 56 pegwai KPK untuk berkontribusi di Bareskrim khususnya bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, Polri memang mencari orang untuk tugas tambahan dalam rangka mengawal penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis lainnya.
Lebih lanjut, Listyo membeberkan alasannya berniat menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Salah satunya yaitu rekam jejak para pegawai KPK yang dinilai cemerlang dalam pemberantasan korupsi.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo.
Mantan Kabareskrim itu juga mengaku, Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau untuk rencananya merekrut 56 pegawai KPK. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui surat balasan pada tanggal 27 September 2021 yang dilayangkan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kemarin tanggal 27 (September) kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo.
Hanya saja, kata Listyo, Presiden Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.
Untuk diketahui, KPK memberhentikan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN. Pemberhentian mulai berlaku per 30 September 2021.
Sejumlah penyidik andalan lembaga antirasuah juga diketahui masuk dalam daftar 57 pegawai KPK yang dipecat. Mereka diantaranya yaitu Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun al Rasyid, dan Sujanarko yang hendak memasuki masa pensiun.