Nasib 2 ASN di Padang Kena Sanksi Pemecatan karena Jadi Istri Kedua
ERA.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, Sumatra Barat yang dilaporkan menjadi istri kedua diberi sanksi pemberhentian karena melanggar aturan PP 45 tahun 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Arfian, dikutip dari Antara, Kamis (30/9/2021).
Terkait adanya kasus perselingkuhan, kata Arfian, pihaknya tak main-main dan segera memproses begitu ada laporan masuk.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," tegasnya.
Dijelaskan Arfian, dalam aturan yang berlaku, seorang ASN perempuan tak dibolehkan jadi istri kedua. Sementara untuk ASN laki-laki diperbolehkan poligami dengan syarat ada izin atasan & istri pertama.
Diketahui dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan & perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga & keempat.
Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Pada 2020, tercatat 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian. Dari 10 orang, 7 di antaranya murni pelanggaran disiplin, 1 orang karena memakai narkoba, 1 orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti & 1 lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.