Gaji Rp60 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak 5 Persen, Stafsus Menkeu: Sesuai Prinsip Gotong Royong

ERA.id - Pemerintah akan melebarkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi. Perubahan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, penghasilan Rp60 juta per tahun bakal kena pajak 5 persen. Sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta.

"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen," kata Yustinus kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Kemudian penghasilan di atas Rp50 juta-Rp250 juta per tahun kena tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengenakan pajak kepada masyarakat yang berpenghasilan Rp5 miliar per tahun. Namun, melalui RUU HPP, mereka yang berpenghasilan Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Yustinus mengatakan perubahan ini akan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah. Sebab, dengan aturan baru itu, wajib pajak dengan gaji sampai Rp60 juta jadi tidak dikenakan pungutan pajak ganda, yaitu 5 persen untuk Rp50 juta pertama dan 15 persen untuk Rp10 juta kedua.

Dengan adanya RUU HPP, Yustinus mengatakan, wajib pajak dengan penghasilan kena pajak Rp60 juta hanya dikenakan satu tarif pungutan pajak saja, yaitu 5 persen, sehingga beban pajaknya cuma Rp3 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah," kata Yustinus.

Keberpihakan kebijakan ini, kata Yustinus, juga terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," pungkasnya.