Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke MA, Yusril: Ini Bukan Permohonan Pak Moeldoko
ERA.id - Advokat Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak terlibat dalam pengajuan judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Yang mengajukan permohonan ini terus terang bukan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko sama sekali tidak ada (terlibat, red) di sini," ujar Yusril yang dikutip dalam diskusi di kanal YouTube Medcom.id pada Senin (4/10/2021).
Yusril menegaskan, yang menyewanya sebagai kuasa hukum dalam pengajuan JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah empat orang kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu lalu.
"Yang mengajukan permohonan itu adalah empat orang anggota Partai Demokrat yang dipecat DPP Partai Demokrat. Nah, karena mereka dipecat, mereka datang ke saya minta pembelaan, ya saya bela," kata Yusril.
Yusril mengaku sama sekali tidak mencampuri dan tidak tertarik dengan konflik politik di internal Partai Demokrat. Dia menegaskan, sebagai seorang advokat, dirinya hanya bekerja profesional sesuai dengan kode etik profesinya.
"Kalau dibilang kubu Moeldoko pun saya tidak begitu menghiraukan persoalan itu," kata Yusril.
"Jadi kalau urusan politik di balik semua itu, saya nggak mau tahu dan advokat tidak boleh terlibat dalam persoalan itu. Jadi saya menjaga betul etik profesi advokat secara profesional
Mantan Mensesneg era Presien Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan, JR yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat. Hal itu, menurutnya merupakan tantangan. Sebab baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Yusril menjelaskan, langkahnya yang mengajukan permohonan uji formil dan materi AD/ART partai politik ini merupakan terobosan baru di bidang hikum tata negara dan adminstrasi negara.
"Ini memang pertama kalinya dilakukan di dalam sejarah hukum kita dan bagi saya ini merupakan sesuatu yang menantang, yang sangat menarik dan kemungkinan akan melakukan terobosan-terobosan baru di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara," kata Yusril.
Yusril mengatakan, jika permohonannya itu dikabulkan, maka sangat mungkin ke depannya banyak kader partai akan menguji AD/ART partai mereka masing-masing ke pengadilan.
Menurutnya, partai politik harus bisa membangun dan menjaga demokrasi negara. Bukan justru melanggengkan oligarki. Oleh sebabnya, dia bersedia menjadi kuasa hukum untuk mengajukan JR AD/ART Partai Demokrat ke MA.
"Partai ini banyak yang capek-capek didirikan, kok ujung-ujungnya jadi partai keluarga. Kan ngomel orang, kesel orang. Kok tiba-tiba jadi partai bapak itu atau partai ibu itu," kata Yusril.
"Jadi saya berpikir jauh ke depan. Kalau sekiranya terobosan ini dikabulkan, akan banyak orang anggota partai yang menguji AD/ART-nya," pungkasnya.