Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
ERA.id - Advokat Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak banyak berkomentar mengenai gugatannya terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril tidak ada gunanya, meskipun dikabulkan MA.
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).
Yusril meminta Mahfud yang merupakan perwakilan dari pemerintah untuk bersikap netral dan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke MA.
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril.
Yusril menduga, komentar itu dilantarkan Mahfud lantaran belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukannya ke MA. Akibatnya, Mahfud berkomentar di luar konteks.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menegaskan, dia sama sekali tak berniat menjatuhkan siapapun termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebagai seorang advokat, Yusril mengaku tak mengurusi politik internal partai.
"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini partai-partai politik memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, dia menilai, negara menjadi tidak sehat dan demokratis jika partai-partai yang ada bersifat monolitik, oligarkis dan nepotis.
Selain itu, kata Yusril, banyak keputusan partai saat ini diambil oleh seorang tokoh atau didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. Oleh sebab itu, apabila gugatannya dikabulkan MA, dia berharap di masa depan akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokoh tertentu melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.
Untuk diketahui, Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung. Empat kader itu sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.