Sah! DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang juga memimpin rapat, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan parlemen telah menerima Surat Presiden (Supres) mengenai permohonan amnesti Saiful Mahdi. Dalam surpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Muhaimin.

Selanjutnya, Muhaimin menanyakankan kepada peserta Rapat Paripurna apakah permohonan amnesti tersebut dapat disetujui.

Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" kata Muhaimin.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Selanjutnya, persetujuan dari DPR RI akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi pidana 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan amnesti Saiful Mahdi pada tanggal 24 September 2021.

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September 2021. Sehari setelahnya, Mahfud rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, Mahfud menyampaikan akan mengusulkan pengajuan amnesti tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Pada tanggal 29 (September) surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi," kata Mahfud.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Oleh karena itu, Mahfud bilang, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," tegasnya.