Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat Pakai UU ITE

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, perkembangan industri 4.0 menuntut semua pihak untuk mengantisipasi beberapa isu hak asasi manusia (HAM). Termasuk kemunculan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak membuat masyarakat khawatir disanksi pidana.

Oleh karenanya, Jokowi meminta jangan ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dengan menggunakan UU ITE. Dia juga sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.

"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU ITE. Kapolri saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," kata Jokowi  dalam acara International Conference On Islam AND Human Rights (ICIHR) 2021, Jumat (10/12/2021).

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegasnya.

Jokowi lantas menyinggung kasus Baiq Nuril Maknun, seorang mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram yang dijerat pidana UU ITE lantaran membongkar pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.

Selain itu juga kasus yang menimpa seorang dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi yang mengkritik hasil tes CPNS. Kedua kasus tersebut belakangan mendapatkan amnesti dari Jokowi.

"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tetap mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bertanggung jawab atas hak kebebasan berpendapat. Setiap kebebasan berbicara harus dilakukan dengan bertanggungjawab atas kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Saya juga ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.