Bali Dibuka, Aturan Perjalanan Internasional Diperketat, Begini Syarat-syaratnya
ERA.id - Pemerintah bakal membuka Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali bagi pelaku perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021. Untuk memastikan kesiapannya, pemerintah telah menyusun sejumlah syarat bagi turis asing yang ingin mengunjungi Pulau Dewata.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) siang tadi, diharapkan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali bagi turis asing dilakukan dengan hat-hati.
"Sesuai arahan Presiden dalam Ratas siang ini beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Luhut mengatakan, Presiden Jokowi berpesan agar protokol kesehatan di pintu-pintu masuk kedatangan diperketat, serta manajemen karantina harus bersih dan transparan. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus di Bali.
Oleh karena itu, pemerintah memperketat persyaratan perjalanan internasional mulai dari sebelum keberangkatan.
Untuk persyarakatan sebelum keberangkatan atau Pre-Departure Requirement hingga saat kedatangan atau On-Arrival Requirement.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut.
Berikut syarat sebelum keberangkatan atau Pre-Departure Requirement sebelum ke Bali:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Berikut syarat kedatangan atau On-Arrival Requirement:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari;
4. Lalu melakukan PCR pada hari ke empat malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke lima sudah bisa keluar dari karantina.
"Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu untuk memulihkan Ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi," pungkas Luhut.