Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Disidang Besok, Ibu Korban Tuntut Keadilan
ERA.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R kepada anak tirinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A. Kasus ini akhirnya disidangkan setelah mandeg sejak dilaporkan pada Oktober 2021 lalu.
Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun. Sebut saja Erin, dia diperkosa oleh ayah tirinya yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan. Erin mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat R itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2021. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan Erin, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ayah kandung korban yang tidak bisa disebutkan namanya meminta keadilan pada Aparat Penegak Hukum (APH) pada kasus ini. Pasalnya, tindakan R tersebut sudah kelewat batas.
"Minta keadilan buat anak saya, yang keduanya ingin sesuai dihukum dengan adil karena saya lihat proses hukum lama sudah setahun ini jadi kita minta dukungan dari temen-temen kawal ini karena lihat juga pelaku masih ada diluar," ujarnya Senin, (11/10/2021).
Ayah kandung korban yang saat ini masih berada di Bandung mengaku akan datang ke PN Tangerang Klas 1 A. Dia ingin meliy wajah pelaku yang tidak dia kenal sama sekali.
"Saya belum lihat wajah pelaku. Saya ingin lihat, saya gak kenal sama pelaku. Kok tegas sampai begitu yang notabene harus jaga anak saya. Kok tegas," katanya.
Dia mengaku kesal tatkala jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang Selatan mengabarkan kasus ini.
"Saya tahu Oktober 2020 saat itu P2TP2A langsung datang ke Bandung. Saya marah besar, kecewa kok bisa terjadi seperti itu," tuturnya.
Kendati demikian, dia juga mengaku salah. Seharusnya, anak itu dia yang asuh. "Tapi salah saya juga kenapa saya tidak ambil anak saya saat itu dulu," ujarnya.
Diketahui, baik korban maupun pelaku merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Namun tindakan bejat itu terjadi di kota Tangerang. Sehingga kasus ini dikawal oleh P2TP2A Kota Tangerang Selatan.
Ayah kandung korban mengaku dahulu anaknya merupakan sosok yang periang. Namun, ketika mendapat tindakan bejat itu menjadi pemurung.
"Kalau saya sering komunikasi dengan dia (anaknya) dia periang, cekatan, senang wajahnya senyum mulu enggak pernah ngeluh. Tapi sekarang psikisnya terguncang," pungkasnya.