Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Akan Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan Meski Punya Penyakit Menular

| 08 Oct 2021 17:45
Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Akan Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan Meski Punya Penyakit Menular
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock)

ERA.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial R kepada anak tirinya akhirnya mendapat titik terang. Setelah sempat berlarut-larut sejak dilaporkan pada 21 Oktober 2020, kini kasus tersebut akan disidangkan.

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun. Sebut saja Erin, dia diperkosa oleh ayah tirinya yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan. Erin mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya sejak usia 12 tahun.

Aksi bejat R itu dilakukan sebanyak 10 kali pada September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan Erin, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.

Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Itu sudah di kirim ke kejaksaan. Sudah tahap naik P21. Berkas ada atau tidak ada tersangka berkas harus segera dikirim," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim Jumat, (8/10/2021).

R pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu. Kendati, pengusaha Alat Kesehatan itu hingga kini belum ditahan. Abdul Rochim pun enggan menjelaskan ihwal hal tersebut.

"Penahanan tersangka kewenangan penyidik," katanya.

Kendati demikian dia memastikan R akan dipastikan hadir dalam sidang perdana. "Tapi penyidik bisa hadirkan. Itu sudah P21 kok," imbuhnya.

Baik R, Erin maupun ibunya merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Kendati peristiwa bejat dilakukan R di wilayah Kota Tangerang yang merupakan kediamannya.

Kasus tersebut pun dikawal oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan. Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan sidang perdana kasus ini akan berlangsung pada Selasa 12 Oktober mendatang.

"Sudah sampai di ke kejaksaan, kami sudah ketemu dengan jaksanya. Akan disidangkan tanggal 12. Sidang perdana ini pembacaan dakwaan," katanya.

Tri mengungkapkan terkait tidak ditahan tersangka R. Kata Tri, meski ditetapkan sebagai tersangka R tidak ditahan karena mengidap penyakit menular.

"Tidak ditahan karena tersangka ini ada penyakit. Sekarang rawat jalan, saya sudah lihat suratnya memang ada penyakit kronis dan itu penyakit menular," katanya.

"Makanya jaksa berkonsultasi ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan). Sebenarnya di Lapas ada ruangan khusus tapi khawatir menular ke yang lain (Napi). Tapi di sidang ditampilkan," tambah Tri.

Sedangkan terkait kondisi psikologis korban kata Tri masih memprihatinkan. Trauma mendalam masih dirasakan. Betapa tidak kejadian ini telah dilakukan sepanjang September 2019 hingga Oktober 2020 oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung.

"Korban kondisinya nggak bisa pulih dengan cepat , dan cukup lama. Masih perlu penanganan psikologi agar dia punya keberanian. Masih ada hasrat untuk balas dendam," ungkap Tri.

Tri bersama timnya pun terus melakukan pendampingan baik Erin atau ibunya. Sehingga, mereka optimis kalau banyak orang yang akan membantu untuk keadilannya.

"Dan akan kita dampingi psikolog dari kita, sudah beberapa kali konseling termasuk ibu korban. Bahwa dia dibela , banyak yang bela dia untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Rekomendasi