Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Presiden Mahasiswa Untirta Terancam Dikeluarkan Hingga Dijerat Hukum
ERA.id - Universitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) mengambil langkah tegas kepada Presiden Mahasiswa (Presma), KR. Diketahui KR diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan kepada mahasiswi.
Kabar ini pertama kali mencuat di akun Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta. Akunnya @Puan.Tirta menceritakan soal kronologi kejadian yang dilakukan KR kepada mahasiswa di indekos.
Pada unggahan tersebut dijelaskan kronologinya berawal pada 4 September 2021 di indekos Starhome Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah melakukan kegiatan keorganisasian di indekos tersebut.
Di lokasi juga terdapat pelaku beserta rekannya. Saat korban hendak menemui rekan organisasinya, KR pun memintanya untuk sekalian membawakan sesuatu ke lokasi yang dituju.
Disanalah, percobaan pemerkosaan terjadi. Mulanya korban mendapat pelecehan seksual tanpa persetujuan, KR memeluk dan menciumnya. Kemudian KR meminta korban untuk bergegas ke lantai dua yang diduga adalah salah satu kamar pelaku. Namun terjadi penolakan oleh korban.
Pihak Untirta pun membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran KR peristiwa itu terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar dan luar kampus. Hal tersebut memang di luar pantauan dan tanggung jawab Untirta.
"Kegiatan yang dilakukan di luar kampus dan tidak mendapatkan izin dari pihak Rektorat, bukan merupakan kegiatan resmi Untirta dan di luar tanggung jawab kampus," ujar Koordinator Humas, Kerja Sama dan Protokol Untirta, Veronika Dian Faradisa dalam keterangan yang diterima Era.id, Senin, (11/10/2021).
Pihak rektorat akan mengambil tindakan tegas berupa cuti kepada terduga pelaku hingga proses ini inkrah dimata hukum. Maka akan dilakukan tindakan tegas lainnya berupa dikeluarkannya terduga pelaku.
"Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta," kata Veronika.
Pihak Rektorat akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam bidang hukum dan psikolog. Sehingga, korban bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala.
"Pihak Rektorat akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas program kerja organisasi intra kampus, sebagai tanggungjawab Rektorat dalam meningkatkan sinergitas agar program kerja organisasi intra kampus bisa lebih bermanfaat dan terpantau," jelas Veronika
"Pihak Rektorat Untirta mengimbau kepada organisasi intra kampus untuk dapat lebih berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan Untirta dan menekankan program kerja yang bermanfaat," tambah Veronika.
Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta, Kiki Rismayani mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melindungi korban. Sehingga, korban terlindung dari invervensi dan secara psikologis.
"Sekalipun perdamaian, kita tidak memaksakan korban bertemu dengan pelaku. Nanti akan kita bantu, akankah ke hukum atau pendampingan psikologis," katanya.
Dari hasil investigasi pihaknya menghargai asas praduga tak bersalah. Serta aman terus berkoordinasi dengan rektorat dalam menyelesaikan kasus ini.
"Koordinasi ke rektorat untuk beberapa kasus pelecehan seksual. Beberapa kasusnya itu sudah dilakukan ketika periode tahun kemarin," kata Kiki.
"Itupun sudah dilaporkan beberapa kasus. Banyak kasus yang melapor tapi tidak mau diangkat, tergantung keamanan dan kenyamanan korban," tambah Kiki.