Jaksa Tuntut Bos First Travel 20 Tahun Penjara

Jakarta, era.id - Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya dinilai terbukti menipu dan melakukan pencucian uang milik calon jemaah umrah.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Heri Jerman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018). 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada keduanya," lanjut jaksa.

Perbuatan pasangan suami istri itu dinilai jaksa telah meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, dalam sidang terpisah adik dari Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

"Terdakwa menikmati hasil kejahatannya dan secara bersama-sama melakukan penipuan serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang," papar jaksa.

Dalam perkara ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp1 triliun.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan pencucian uang. Mereka didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.

Tag: sidang first travel