Moeldoko Diperiksa Polisi, Dicecar 20 Pertanyaan Soal Tuduhan Ivermectin

ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan pencemaran nama baik.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

"Ya saya memenuhi panggila dalam rangka selaku saksi pelapor," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko mengaku dicecar 20 pertanyaan selama kurang lebih satu jam pemeriksaan. Dia mengatakan, pertanyaan dari penyidik semuanya dijawab.

Namun, dia tak menjelaskan rinci apa saja yang ditanyakan selama pemeriksaan berlangsung. Moeldoko hanya menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum.

"Ada kurang lebih 20 pertanyaan disampaikan, tasi semua sudah saya jawab," kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengaku hingga saat ini belum ada pernyataan minta maaf baik secara tertulis maupun langsung dari ICW.

"Belum. Belum ada (permintaan maaf dari ICW)," kata Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, Moeldoko melaporkan peneliti ICW Egi Primayogha atas dugaan pencemaran nama baik. ICW diketahui menerbitkan laporan mengenai keterlibatan Moeldoko terkait obat antiparasit Ivermectin dan ekspor beras.

Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Moeldoko mengaku sebelumnya sudah memberikan banyak kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi temuan mereka dan meminta maaf secara terbuka. Namun, permintaan itu tak dipenuhi.