Dua WNA Pelaku Skimming ATM Diringkus, Beraksi Keliling Kota di Jatim
ERA.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang warga negara asing asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming atau mencuri data nasabah yang bertransaksi tarik tunai di ATM.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat memberikan keterangan pers di Pasuruan, Selasa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan BNI Pasuruan dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim Pasuruan.
"Para nasabah mengaku kehilangan uang setelah sempat melakukan tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, tersangka beraksi memasang alat skimming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Selanjutnya dua tersangka ditangkap di Surabaya tanggal 2 Oktober 2021.
"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp493 juta," ucap Arman.
Ia mengatakan selain di Pasuruan, tersangka juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur. antara lain, Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi.
"Tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," ujarnya.
Ia mengatakan kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," papar Arman.
Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.