Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Perludem Nilai Rentan Konflik Kepentingan
ERA.id - Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) menilai, penunjukan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rentan terjadi konflik kepentingan. Hal ini berkaitan dengan rekam jejak Juri yang pernah menjadi wakil direktur hukum dan advokasi tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, meskipun Juri memiliki pengalaman yang cukup baik sebagai penyelenggara Pemilu, namun pengalamannya sebagai salah satu bagian dari tim sukses Jokowi mengurangi kepercayaan terhadap indepensi Timsel KPU-Bawaslu.
"Dalam hal posisi Pak Juri ini dia di 2019 yang lalu menjadi bagian dari TKN, sehingga bisa dikatakan sudah berpolitik secara praktis," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
"Hal ini tidak bisa dipisahkan begitu saja. Independensi Timsel sangat penting karena jika ingin terpilih penyelenggara pemilu yang independen maka Timselnya pun juga harus independen," imbuhnya.
Khoirunnisa bilang, kejadian serupa pernah terjadi di masa lalu. Pada 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditunjuk sebagai ketua timsel mendapat banyak kritikan karena dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Namun, Gamawan saat itu langsung mendeklarasikan bahwa dia tidak memiliki pendapat saat proses seleksi dan tidak aktif di proses seleksinya.
Menurutnya, langkah serupa juga bisa diambil oleh Juri. Sehingga tidak menimbulkan anggapan saat proses seleksi berlangsung terjadi konflik kepentingan.
"Menurut saya hal seperti ini bisa dilakukan oleh Pak Juri untuk menjaga potensi konflik kepentingan dan independensi timsel," kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa menilai, proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu tidak akan terganggu meskipun Juri mengambil langkah tersebut. Pemilihan tetap bisa berjalan lancar karena semua tahapan sudah disiapkan dan sudah ada indikator untuk masing-masing penilaiannya.
Misalnya, kata Khoirunnisa, untuk tes tertulis yang sekarang sudah menggunakan ujian berbasis komputer. Selain itu, tes kesehatan dan psikotes yang juga sudah memiliki indikatornya masing-masing.
"Peran timsel baru di saat tahapan wawancara. Dan keputusan pun diambil secara kolektif," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Deputi IV KSP Juri Ardiantoro senagai Ketia Timsel KPU-Bawaslu. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.
Juri pernah tercatat sebagai Ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Selain itu, di juga pernah tercatat sebagai wakil direktur hukum dan advokasi tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.
Sebelumnya, Juri Ardiantoro memastikan timnya akan bekerja secara independen dan transparan.
"Kami semua punya komitmen yang sama di Timsel untuk kerja secara terbuka, transparan, tentu saja imparsial, independen, meyakinkan masyarakat, publik bahwa kami bekerja baik sesuai apa yang diperintahkan undang-undang," kata Juri dalam konferensi pers daring, Selesa (12/10/2021).