Polisi Bongkar Sindikat Ilegal Akses dan Link Judi Online, 4 Orang Ditangkap

ERA.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online, yang modusnya memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sindikat kejahatan ini terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Antara lain, ATR, AN, HS dan NFR.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim Cyber Bareskrim Polri bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat.

“Backlink itu jika diklik nanti akan keluar sisipan gambar di sana. Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah, dia membutuhkan rating. Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” ujar Argo, dalam siaran persnya, Rabu (13/10/2021).  

Penyidik mengidentifikasi para tersangka berada di tiga lokasi. Seperti, Boyolali, Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.

“Kita menemukan pelaku inisial ATR. Di rumahnya kita temukan handphone dan PC. ATR ini perannya sebagai marketing jasa judi online. Kemudian, kita menemukan tersangka lain di Bondowoso yaitu berinisial AN. Perannya tukang menyiapkan akses,” tutur Argo.

“Kita juga menemukan barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil Brio, ada deposito Rp50 juta. Dari hasil ini. Kemudian, kita menemukan lagi tersangka HS, untuk menempatkan link judi online dalam artikel pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir PMJNews.

“Terakhir kita menemukan lagi tersangka NFR di Malang, yang mengakses situs pemerintah,” sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini bakal terkena Pasal Berlapis. Antara lain, Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.