Polda Metro Jaya Gerebek Ruko yang Jalankan Aplikasi Pinjol Ilegal, 32 Orang Diamankan
ERA.id - Sebuah Ruko di Green Lake City blok Crown C1-7 digerebek jajaran Pola Metro Jaya. Ruko tersebut diduga menjadi tempat untuk menjalankan bisnis pinjaman daring secara ilegal, Kamis (14/10/2021).
Penggerebekkan ruko 4 lantai ini langsung dipimpin oleh langsung oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Sejumlah operator pinjaman online tersebut ditanyakan oleh Yusri.
"Sekarang kalian matikan komputerinya. Kami akan periksa tempat ini. Sekarang hentikan dulu kerjaan kalian," ujar Yusri.
Yusri mengatakan penggerebekan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, telah banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman daring.
"Ini instruksi dari pak Kapolri penyelenggaran Pinjol (Pinjaman Online) yang dimasa Pandemi Covid-19. Ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya saat jumpa pers di lokasi tersebut.
Akibat dari pinjaman online ilegal ini banyak masyarakat yang stres. Pasalnya, bunga di dari Pinjol ini sangat tinggi. Belum lagi ancaman yang diberikan pihak pinjol ketika tagihan telat.
"Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," tegas Yusri.
Diketahui, pinjaman online ini dijalankan oleh PT Indo Tekno Nusantara. Perusahaan ini membawahi 13 aplikasi pinjol. Dari 13, 10 diantaranya ilegal.
"Jadi hanya tiga saja yang legal. Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini dan akan kita police line karena sudah meresahkan," pungkasnya.