Ferdinand Minta Prabowo Turun Tangan Tegur Fadli Zon: Tidak Simpati pada Korban Serangan Teroris
ERA.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra untuk menegur Fadli Zon terkait pernyataannya soal teroris tak nyata.
Menurut Ferdinand, selain menyerang institusi yang melindungi negara seperti Densus 88 Antiteror, pernyataan Fadli Zon tersebut dianggap tidak menunjukkan simpati kepada para korban serangan teroris.
Sebelumnya diketahui Fadli Zon sempat mengeluarkan pernyataan di akun Twitternya yang menyarankan agar Densus 88 Antiteror dibubarkan karena kerap kali mengeluarkan narasi islamophbia.
"Saya pikir @prabowo harus mengambil sikap menegur kader @Gerindra Sdr Fadli Zon krn pernyataannya sudah menyerang institusi yang justru melindungi negara dari serangan teror, dan Fadli tidak menunjukkan simpati terhadap para Korban serangan teroris," cuit Ferdinand di akun Twitternya, Jumat (15/10/2021).
Mantan anak buah SBY itu juga menyinggung pernyataan Fadli Zon soal teroris tak nyata. Padahal faktanya banyak korban cacat fisik hingga meninggal dunia akibat serangan teroris.
"Makin hari, Fadli ini makin gemblung pernyataannya. Teroris yang nyata, korban meninggalnya nyata dan korban cacatnya nyata, malah dia bilang teroris tidak ada," kata Ferdinand.
"Setan apa yang merasuki otakmu Fadli? Mungkinkan setan taliban atau setan Ikhwanul Muslimin yang merasukimu?" pungkas dia.
Merespons hal tersebut, Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.
"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa.
Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.