Holywings Digrebek Lagi, Kali Ini di Tebet
ERA.id - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggerebek kafe dan bar Holywings.
Kali ini, penggerebekan terjadi di Holywings Jalan Gatot Subroto, Tebet pada Sabtu dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Antara.
Sesuai kebijakan, PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar hanya boleh beroperasi di Jakarta hingga pukul 00.00 WIB.
Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 00.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).
Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.