PPP Yakin Ada Tokoh Cawapres Selain JK
Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, difavoritkannya nama JK jadi cawapres Jokowi bukan berarti koalisi partai tidak memiliki pilihan. Menurutnya, langkah JK menjadi cawapres terhalang konstitusi yang tidak memperbolehkan seseorang menjabat sebagai pimpinan negara lebih dua kali dari jabatan yang sama.
"Tidak ada kebuntuan soal cawapres. Karena ketentuan jabatan cawapres ada pada UUD 1945 pasal 7 yang tidak boleh menjabat lebih dari dua kali untuk jabatan yang sama," tutur Achmad, saat dihubungi era.id, Selasa (8/5/2018).
Saat ini, sejumlah elemen masyarakat sedang menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf I yang mengatur periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Ditanya soal ini, Baidowi tidak mau berandai-andai soal gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK.
"Kami tak mau berandai-andai biarlah MK yang putuskan. Kalau menurut UUD 1945 sudah jelas kok. Sekarang tergantung MK," kata Baidowi.
(Infografis/era.id)
Baca Juga : PDIP Pertimbangkan JK Kembali Dampingi Jokowi
Sebelumnya, PDIP akan mempertimbangkan nama JK menjadi pendamping Jokowi pada Pemilu 2019. Namun, PDI Perjuangan masih menunggu uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pertimbangan memasukkan nama JK menjadi cawapres Jokowi.
Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan, Puan Maharani menilai, konstelasi politik pada Pemilu 2019 akan berubah apabila MK mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
"Ya pastilah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," tuturnya di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Puan menjelaskan, PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi pada Pilpres 2019.
"PDIP tentu saja sangat hormati Pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian Pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak, ya tentu saja kita lihat hasil di MK," ucapnya.
Baca Juga : Masyarakat Masih Inginkan Jusuf Kalla Cawapres
Diketahui, MK menerima pendaftaran uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i. Permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
UU Pemilu digugat ke MK karena sejumlah kelompok masyarakat ingin Jusuf Kalla bisa kembali maju mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.