Diberi Rapor Merah LBH Jakarta, Anies Baswedan: Saya Belum Baca Laporannya
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons pemberian catatan rapor merah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap kinerjanya selama empat tahun sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Dikatakan Anies, catatan dari LBH tersebut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi jajarannya untuk memastikan perbaikan-perbaikan, guna membuat kebutuhan warga Jakarta bisa terpenuhi.
"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami. Untuk terus menerus melakukan perbaikan, untuk terus melakukan koreksi," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10).
Sehingga, kata Anies, dirinya bisa memastikan kota ini maju dan warganya bahagia.
Namun, Anies mengaku belum membaca catatan rapor merah yang diberikan LBH Jakarta pada Senin kemarin (18/10).
"Kami akan baca laporannya, karena saya belum baca laporannya," kata Anies.
Di sisi lain, Anies tetap mengapresiasi LBH Jakarta yang telah memberikan energi, perhatian, dan waktu untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat Gubernur DKI sejak 2017 lalu.
"Sehingga perhatian dari anak-anak muda yang peduli pada kotanya, tidak hanya dirasakan di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia," tandasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat Anies ternyata melakukan penggusuran pemukiman warga selama menjabat. Hal ini tertuang dalam dokumen rapor merah empat tahun Anies memimpin DKI.
LBH mencatat ada 79 titik penggusuran di Jakarta dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha.
Angka tersebut terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.
Adapun dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha.
Penggusuran pun terus berlanjut. LBH mencatat, kasus penggusuran paksa dalam kepemimpinan Anies masih saja terjadi.
"Yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI Jakarta," tulis catatan LBH yang dikutip pada Selasa (19/10/2021).