Situs Pornhub Digugat Karena Konten Girls Do Porn, Ini Sebabnya
ERA.id - Perusahaan induk Pornhub digugat oleh 50 wanita yang mengatakan bahwa mereka adalah korban dari operasi perdagangan seks. Perdagangan seks itu disebut terjadi lewat Girls Do Porn yang dikelola oleh Pornhub.
Para wanita tersebut mengatakan bahwa Girls Do Porn, penyedia konten dewasa, memaksa mereka untuk berhubungan seks di depan kamera dan berbohong tentang bagaimana materi tersebut akan dibagikan.
Lima puluh wanita telah menggugat Pornhub, menuduh perusahaan mengetahui tuduhan itu tetapi tetap melanjutkan kemitraan.
Dalam sebuah pernyataan, perusahaan induk Pornhub MindGeek mengatakan tidak ada toleransi atas posting konten ilegal di platformnya.
"Para pihak mencapai resolusi bersama untuk menyelesaikan perselisihan dan persyaratannya bersifat rahasia," kata Brian Holm, pengacara yang mewakili para wanita dikutip BBC, Rabu (20/10/2021).
Girls Do Porn adalah bagian dari program mitra MindGeek hingga Oktober 2019, ketika Departemen Kehakiman AS secara efektif menutup produser porno dengan menangkap dan mendakwa staf seniornya dengan perdagangan seks dan pelanggaran lainnya.
Layanan tersebut terbukti telah mengunggah banyak video eksplisit ke Pornhub dan situs web publik lainnya. Pornhub memutuskan untuk menghapus video itu setelah tuduhan terhadap Girls DO Porn diajukan oleh otoritas Amerika Serikat.
Dugaan sementara Girls Do Porn dioperasikan sebagai layanan penyedia jasa untuk model iklan. Wanita muda yang melamar kemudian diberi tahu bahwa pekerjaan itu melibatkan pembuatan video porno.
Para wanita yang terlibat kabarnya telah diberitahu bahwa pekerjaan itu akan bersifat anonim atau merahasiakan identitas. Selain itu mereka juga diberi tahu bahwa video yang sudah direkam tidak akan diposting di website, namun dibuat untuk DVD kolektor pribadi atau pasar yang lebih besar.
Sayangnya video tersebut kemudian didistribusikan secara publik melalui situs-situs termasuk Pornhub menurut Pengacara AS. Dalam pengaduan ganti rugi terhadap Mindgeek, diduga bahwa para korban telah mengirimkan "keluhan yang merinci penipuan dan pemaksaan yang dilakukan oleh Girls Do Porn"
"MindGeek tidak menoleransi posting konten ilegal di platformnya, dan telah menerapkan kebijakan keamanan dan kepercayaan yang komprehensif dan terkemuka di industri untuk mengidentifikasi dan memberantas materi ilegal apa pun dari komunitasnya," kata MindGeek dalam sebuah pernyataan.
Lalu, kata MindGeek, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjadi yang terdepan dalam keamanan internet, dan mengambil setiap tindakan untuk mencegah pelaku jahat memposting konten ilegal secara online.
Perusahaan juga menangguhkan konten yang diunggah pengguna pada Desember 2020 menyusul serangkaian tuduhan terpisah yang melibatkan pelecehan anak dan video terkait pemerkosaan.
Gugatan asli terhadap MindGeek diajukan pada Desember tahun lalu, atas nama 40 penggugat wanita. Jumlah penggugat kemudian meningkat menjadi 50 orang.
Wanita yang disebutkan dalam gugatan itu dengan nama samaran Jane Doe menuntut ganti rugi lebih dari 1 juta dolar (Rp14 miliar) dan menuntut pengadilan.
Beberapa dari mereka yang terlibat dengan Girls Do Porn sejak itu telah dihukum, termasuk Ruben Andre Garcia, yang bekerja sebagai perekrut, produser, dan aktor Girls Do Porn, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada November.
"Terdakwa ini memikat satu demi satu korban dengan iklan model palsu, janji palsu, dan perusahaan penipuan, yang pada akhirnya beralih ke ancaman untuk memaksa para wanita ini membuat video seks," kata Penjabat Jaksa AS Randy Grossman.
Saat ini FBI sedang berusaha untuk menangkap mantan pemilik bersama Girls Do Porn, Michael James Pratt, yang diduga memaksa wanita muda untuk merekam konten seksual eksplisit untuk situs tersebut. FBI juga meyakini korban dari perdagangan seks lewat Girls Do Porn menjapai ratusan orang.